img_head
ARTIKEL

MEMAHAMI URGENSI ASESMEN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS ORGANISASI SUATU TINJAUAN HAKIKAT

Jan17

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 680 Kali

 

MEMAHAMI URGENSI ASESMEN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS ORGANISASI SUATU TINJAUAN HAKIKAT

oleh : Dr. H. SUHARJONO, S.H., M.Hum.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

 

Disadari atau tidak, pada dasarnya setiap orang, baik sebagai pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain dalam suatu organisasi, akan berusaha sedemikian rupa agar jati dirinya tetap berada atau eksis, bahkan sedapat mungkin untuk meningkatkan kualitasnya. Secara empiris akan ditempuh berbagai upaya guna mewajudkan impian tersebut.

Secara antropologi budaya dan sosiologis, telah terjadi berbagai upaya guna peningkatan kualitas yang berkembang terus dari waktu ke waktu sesuai proses waktu dan zamannya. Dari bentuk dan kelompok masyarakat yang masih amat sederhana, dalam mencari nafkah pun masih nomaden, berkembang menjadi masyarakat yang lebih maju kebudayaannya, terus mengalami proses perubahan dan kemajuan ke bentuk masyarakat yang berkebudayaan maju, seperti pada masyarakat modern dan ultra modern.

Pada hakikatnya proses-proses perubahan pada masyarakat tersebut juga terjadi pada suatu organisasi baik organisasi yang berbentuk negara maupun organisasi lain, seperti organisasi politik, organisasi sosial, organisasi agama, organisasi ekonomi dan lain-lain, yang pada dasarnya karena proses waktu dan zaman, mengalami suatu perubahan guna mempertahankan eksistensi, termasuk harus meningkatkan kualitas organisasi.

Penjagaan kualitas eksistensi organisasi akan tetap berjalan dengan memperhatikan berbagai unsur yang mempengaruhi dan kepentingan-kepentingan yang menyertai. Berbagai unsur yang mempengaruhi akan tergantung pula pada berbagai variabel pengaruh seperti bentuk, tujuan, visi dan misi organisasi. Hal ini akan melahirkan pula kebijakan, keputusan dan langkah-langkah organisasi, yang dilandasi berbagai kepentingan dalam upaya mempertahankan diri dan peningkatan kualitas diri suatu organisasi.

Proses-proses dalam rangka eksistensi organisasi, tidak akan lepas dari nilai diri organisasi, terutama pada nilai mindset dan cultureset. Perubahan pola pikir atau mindset organisasi atau masyarakat akan berkaitan dengan perkembangan filsafat logika atau filsafat pola pikir, dan cultureset atau perubahan budaya khususnya budaya kerja terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Esensi filsafat logika atau pemikiran akan melahirkan berbagai ilmu pengetahuan, sedang dari berbagai ilmu pengetahuan akan melahirkan atau berkaitan dengan budaya organisasi, termasuk budaya kerja organisasi didalamnya.

Dalam kajian ontologis, kajian yang mempertanyakan hakikat sesuatu, yang dicari adalah hakikat yang ada atau yang mungkin ada dari sesuatu. Oleh karena yang dicari dari suatu organisasi adalah eksistensi, maka nilai dari eksistensi organisasi obyeknya termasuk dalam hal terjadi asesmen.

Terkait dengan asesmen, yang pada hakikatnya adalah suatu penilaian, maka yang menjadi obyek penilaian dalam asesmen dapat berupa suatu nilai atau bobot atau mutu dari organisasi. Dengan asesmen, suatu organisasi dalam segala aspeknya akan dinilai. Penilaian dalam asesmen harus menggunakan tolok ukur atau patokan atau standar, yang bersifat obyektif, holistik, logis, adil, transparan fan pasti, yang pada hakikatnya adalah sebagai ukuran dari suatu kebenaran atas suatu nilai.

Tentang hakikat kebenaran itu sendiri jika dikaitkan dengan realitas sosial, suatu kebenaran dapat ditempatkan pada beberapa kategori, yang berupa :

  1. Kebenaran metafisik, yakni kebenaran yang berkaitan dengan suatu dogma, yang bersifat abstrak, tidak dapat diuji kebenarannya melalui justifikasi, verifikasi, falsifikasi. Kebenaran ini biasanya terkait dengan kebenaran dogma agama, yang ditempatkan pada kebenaran yang bersifat mendasar, kebenaran yang tertinggi dan absolut, sebagai kebenaran yang bersifat harus diterima apa adanya.
  2. Kebenaran etika, yakni kebenaran yang bersifat sosial kemasyarakatan atau adat, disini kebenaran yang diukur adalah perilaku, yang bersifat pantas atau tidak pantas, baik atau buruk, beradat atau tidak beradat, beradab atau tidak beradab, dan lain-lain.
  3. Kebenaran logika, disini kebenaran diukur dari logis atau tidaknya sesuatu, berdasar analisis menurut sistim yang sudah diterima.
  4. Kebanaran empiris, sebagai kebenaran yang didasarkan pada fakta atau kenyataan yang bersifat dapat diindera dan dilakukan pembuktian dengan sistem kebenaran ilmiah.

Berbeda dengan pengkategorian kebenaran dalam struktur sosial kemasyarakatan, kebenaran secara teoritis dapat digolongkan pada paham berupa:

  1. Kebenaran korespondensi, adalah suatu paham teori kebenaran yang menyatakan bahwa suatu pernyataan dinyatakan benar jika sesuai dengan kenyataan atau fakta. Dengan teori korespondensi ilmu pengetahuan berkembang, karena secara ilmiah kebenaran ilmu pengetahuan berangkat dari pembuktian empiris atau nyata, yakni sesuatu itu benar jka sesuatu itu sesuai dengan faktanya.
  2. Kebenaran koherensi, teori kebenaran ini menyatakan bahwa sesuatu itu benar jika sesuatu itu bersifat konsisten, yakni adanya konsistensi suatu pernyataan dengan pernyataan yang lain yang sudah terlebih dahulu diterima dan diakui sebagai suatu kebenaran. Kebenaran menurut teori koherensi dikonstruksi atas dasar logika dengan mendasarkan pada kebenaran yang bersifat logis.
  3. Kebenaran pragmatis, menurut teori ini, benarnya sesuatu itu dilihat dari nilai guna dan fungsionalnya. Untuk teori ini menempatkan kebenaran, adalah sesuatu sebagai benar jika memiliki kegunaan praktis bagi kehidupan, sehingga benar tidaknya sesuatu tergantung dari nilai atau sifat kemanfaatannya.

Mengingat asesmen pada hakikatnya adalah suatu penilaian, maka memerlukan seperangkat variabel penentu sebagai ukuran yang dapat digunakan untuk menentukan suatu kebenaran. Kebenaran disini dimaksudkan untuk menentukan validitas atau sah tidaknya suatu temuan dalam asesmen. Mengingat begitu pentingnya nilai kebenaran yang dicari sebagai bukti dari suatu temuan, maka penentuan suatu nilai kebenaran yang dapat diterima oleh masyarakat secara masif, haruslah bersifat komprehensif, holistik, horizontal dan vertikal, obyektif, adil, ilmiah, bernilai bagi pengembangan kualitas dan eksistensi organisasi, dalam segala bentuknya.

Apalagi mengenai kebenaran itu sendiri terdapat terdapat berbagai paham, pandangan dan konsep, yang bersifat berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Belum lagi ukuran kebenaran dalam realitas sosial sendiri sudah berbeda-beda, ditambah jika ditinjau kebenaran itu dari teori kebenaran yang juga berbeda-beda, padahal esensi dari nilai kebenaran itu yang disesmen untuk ditemukan. Terlebih jika terdapat unsur kepentingan turut serta dalam proses asesmen, yang bisa terjadi absurditas terhadap nilai kebenaran dan penisbian nilai kebenaran dari kepentingan.

Berdasarkan pemikiran-pemikiran tersebut, perlu kiranya dilakukan upaya untuk menentukan solusi logis pemikiran, sebagai diagnosis pemecahan masalah secara baik, bijak, komprehensif, holistik, harmoni, obyektif dan adil sebagai perwujudan filosofi harmonisasi bagi berbagai kepentingan, hak, kewajiban, nilai kebenaran organisasi.

Dari pemahaman diatas, dalam menentukan ukuran pedoman nilai-nilai kebenaran dalam asesmen, harus memperhatikan aspek kebenaran yang bersifat sensitif, yakni kebenaran metafisika yang bersifat dogmatis, abstrak, tidak dapat dijustifikasi, diverifikasi, dan difalsifikasi karena sebagai kebenaran yang bersifat absolut, maka tidak boleh dibenturkan atau disebandingkan atau dijadikan alternatif pilihan dengan penilaian kebenaran lain dalam struktur sosial masyarakat maupun menurut paham atau teori kebenaran, apalagi jika dikaitkan kebenaran metafisika yang bersifat absolut dengan kepentingan.

Kiranya dalam suatu asesmen sebagai penentu dalam kebenaran, dapat menggunakan tolok ukur yang tepat,benar,harmoni, obyektif, adil, komprehensif dan holistik, berdasarkan kajian filsafat dan ilmu pengetahuan. Hal yang sensitif terjadinya pembenturan nilai-nilai kebenaran, dan kepentingan untuk dihindari. Tolok ukur dalam asesmen haruslah bersifat dapat membangun, meningkatkan kualitas dan eksistensi organisasi.

Asesmen sebagai upaya penciptaan nilai kebenaran dalam penentuan kualitas eksistensi organisasi, harus bersifat mengikuti perkembangan pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan terkini, sehingga kualitas asesmen bersifat valid dan dapat dipercaya.

Selain masalah ukuran patokan dalam asesmen, pihak yang melakukan asesmen juga harus memiliki kapasitas dan validitas, berdasar standar yang bersifat profesional dan fungsional, bukan semata dalam tataran struktur tertentu, mengingat asessor sebagai pihak yang secara empiris sebagai pelaku penentu nilai kebenaran dalam asesmen. Disini asessor dituntut memiliki sikap profesional, obyektif, adil, transparan, bijaksana, mumpuni dalam kapasitas dan sikap, dan out put kinerjanya bersifat valid sehingga dapat dipercaya.

Dengan dilakukan asesmen, diharapkan dapat mewujudkan nilai-nilai kebenaran dalam upaya peningkatan kualitas eksistensi organisasi, bukan sebaliknya menciptakan absurditas nilai kebenaran karena ketidakpahaman atas hakikat kebenaran, terlebih terdapat adanya aspek kepentingan. Kiranya profesionalisme dalam asesmen sebagai ukuran dalam penentuan tidak terjadinya mal administrasi dan mal fungsi dari asesmen.