Pemerintah telah mencanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem pemerintahan secara elektronik tersebut sejalan dengan pencanangan Ketua Mahkamah Agung, yaitu Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. Sistem elektronik ini mampu mengubah cara berpikir dan perilaku masyarakat (mind set dan culture set).
Pada tahun lalu Mahkamah Agung telah mencanangkan pemberlakuan e-court (electronic court), pada tahun 2019 Mahkamah Agung sudah mempersiapkan sistem informasi e-litigasi. Melalui e-litigasi maka proses persidangan harus dilakukan secara elektronik. Ruang persidangan akan didesain sedemikian canggih. Semua pihak yang terlibat dalam persidangan antara lain para hakim, panitera pengganti, penuntut umum, penasihat hukum/para advokat akan berhadapan dengan tv monitor, karena semua dokumen yang disidangkan disampaikan secara elektronik.
Perubahan sikap dan perilaku masyarakat secara umum yang dapat kita lihat adalah semua berbasis elektronik/aplikasi. Hampir semua media juga berbasis elektronik. Apabila ingin mengetahui perkembangan apapun harus menggunakan media elektronik dan yang paling simpel adalah melalui gadget atau secara umum handphone.
Dengan handphone dunia ada di genggaman kita. Dengan handphone semua informasi maupun data dapat cepat diperoleh. Dengan beralihnya peradilan berbasis manual kepada peradilan berbasis elektronik, maka syarat utama yang dapat digunakan adalah media ringan yang serba canggih, yaitu gadget atau handphone.
Konsekuensi terhadap e-court dan e-litigasi, maka semua pihak yang berperkara, hakim, panitera akan berhadapan dengan sistem informasi sehingga selalu memegang alat salah satunya handphone. Selama persidangan dapat mencari dan menelusuri berbagai sumber informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, media elektronik, keadaan cuaca, kitab suci. Melalui handphone dapat menelusuri segala peraturan perundang-undangan dan teori-teori serta landasan filosofi sebagai dasar pertimbangan. Dalam persidangan hakim dapat menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan oleh para pihak yang menyangkut suatu tempat dan lokasi melalui aplikasi tertentu.
Dengan demikian menggunakan handphone pada saat persidangan tidak diartikan lain. Masyarakat harus mulai adaptasi dengan peradilan berbasis elektronik. Menelusuri informasi yang terkini melalui gadget atau handphone sebagai suatu keharusan dan bukan merupakan pelanggaran kode etik.
Dr. Abdullah, S.H., M.S. (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia).