Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1277/DJU/HK.00.1/11/2019, Tanggal 28 November 2019, tentang Kewajiban Penyampaian Petikan Putusan Kepada Lembaga Pemasyarakatan.
Ditujukan kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi, 2. Ketua Pengadilan Negeri, di seluruh Indonesia.