img_head
PENGUMUMAN

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA SEWA RUMAH DINAS DAN TRANSPORTASI BAGI HAKIM DAN HAKIM AD HOC TA 2020

Jan09

Telah dibaca : 1.678 Kali

Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3/SEK.KU.01/I/2020, Tanggal 6 Januari 2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc TA 2020.

Ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 3. Para Kepala Badan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, pada empat lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

Dokumen:

petunjuk pelaksanaan sewa rumah dinas.pdf