Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Tanggal 17 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ditujukan kepada Yth:
1. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia;
2. Para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia;
4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia;
- Lampiran