(Hukum-IT) Banda Aceh, 24 April 2012
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Dr. H. SOEDARMADJI, SH. M. Hum. memimpin langsung Pembinaan dan Supervisi ke Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh pada tanggal 23 April 2012, bersama -sama Tim yang terdiri dari HARTADI, SH. (Hakim Tinggi), HIDAYAT HASYIM, SH ( Hakim Tinggi) dan Wakil Sekretaris RUSLI, SH serta beberapa anggota Tim lainnya dari Pengadilan Tinggi/TIpikor Banda Aceh.
Dalam arahan dan sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh menyampaikan beberapa hal : yang pertama tentang Disiplin Kinerja, Pekerjaan itu sebagai amanah dan amal dari amanah tersebut merupakan perwujudannya ke Ibadah. Maka kaitannya tentu kita mesti mencari dan bekerja dengan memilih jalan Kebenaran. Karena kebenaran itu sangat dekat dengan kejujuran dan dengan hal-hal tersebut dapat mengantarkan kita ke arah yang lebih baik lagi.
Untuk dapat memacu semangat kinerja WKPT menyampaikan kembali Motto Pengadilan Se-Prov. ACEH yang secara soft launching telah disampaikan KPT sewaktu Kunjungan Kerja ke Pengadilan Negeri Bireuen, dengan motto ;
BEKERJA DENGAN TAAT ASAS, TAAT ATURAN, TAAT SOP.
Taat Asas yakni taat pada nilai-nilai dasar, dasar Agama, dasar nilai-nilai Kehidupan,Budaya dan Sosial. Taat Aturan, taat pada aturan-aturan Hukum yang berlaku.Taat SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni SOP menjadi acuan/dasar dalam bekerja.
Diharapkan dengan adanya motto ini, dapat menjadikan pemacu semangat kinerja dan Upaya Meningkatkan Kinerja Lembaga Peradilan khususnya Seluruh jajaran Pengadilan Se-Prov. Aceh menuju arah yang jauh Lebih Baik.
Menyikapi akan datangnya Tim Reformasi Birokrasi dan Tim Independent dari MENPAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), maka ada beberapa Hal yang perlu segera di benah, sesuai dengan Permenpan No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, terdapat 8 (delapan) area perubahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, antara lain : 1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan); 2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Penataan dan Penguatan Organisasi; 4. Penataan Tatalaksana; 5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; 6. Penguatan Pengawasan; 7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dengan ke 8 (delapan) area perubahan tersebut mari kita benahi satu persatu, yang belum ada untuk segera di adakan baik dari segi Pelayanan Publik seperti Meja Informasi harus lengkap dengan data-data pendukung untuk penyampaian kepada Masyarakat pencari informasi khususnya informasi tentang Pengadilan (jadwal sidang, info perkara dan berbagai macam lainnya). Pertalian dengan layanan publik, jangan sampai pencari keadilan pulang dari PN banda aceh tidak mendapat kepuasan, sehingga perlu lebih ditingkatkan kembali. tolong pencari keadalian dilayani dengan sebaik-baiknya.
Di akhir acara Pengawasan & Pembinaan ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan terima kasih atas sambutannya. Beliau menyampaikan bahwa dari hasil temuan pengawasan yang disampaikan oleh Team dari Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh akan segera ditindak lanjuti sehingga kedepan Pengadilan Negeri Banda Aceh akan menjadi lebih baik. Selanjutnya beliau juga mengajak seluruh Hakim maupun pegawai untuk kedepan bekerja dengan baik dengan menggunakan pedoman dan aturan yang ada. (red- Tim IT PT BNA)

