Si-POKAT

Sistem Pendaftaran Penyumpahan Advokat

MULAI PENDAFTARAN

SI-POKAT Merupakan salah satu bentuk layanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : W1-U/870.a/OT.01.2/II/2020 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sistem pendaftaran penyumpahan advokat secara online bertujuan untuk memudahkan organisasi advokat dalam mengajukan permohonan penyumpahan pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dimana pendaftaran dan verifikasi berkas advokat yang akan disumpah dilakukan secara online, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektifitas pekerjaan serta meminimalisir resiko gratifikasi dan penyebaran virus COVID-19

Syarat Kelengkapan Penyumpahan Advokat :

*) Diajukan Oleh Organisasi Advokat
1. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum
2. Fotocopy SK Pengangkatan
3. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili
4. Fotocopy Sertifikat UPA (Lulus Ujian)
5. Fotocopy Sertifikat PKPA (Pelatihan dan Pendidikan Advokat)
6. Asli Surat Keterangan Magang Minimal 2 Tahun
7. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dari Pengadilan Negeri Setempat
8. Asli Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI/Anggota Parpol
9. Pas Foto Ukuran 3x4 cm, 2 Lembar Berlatar Belakang Warna Merah
10.Asli SKCK dari Kepolisian
Pada Proses Verifikasi Berkas, syarat 1-5 menggunakan berkas asli

Biaya :

1. PNBP Rp. 10.000 /Orang

Waktu Proses :

1 Hari