Banda Aceh, 14/1/2025. Pada Selasa, tanggal 14 Januari 2025, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum yang dipimpin oleh Hasanudin, S.H., M.H. menyelenggarakan kegiatan sosialisasi uji kompetensi untuk panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, transparansi, dan kredibilitas badan peradilan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural sebagai prasyarat utama bagi tenaga teknis dalam menjalankan tugas.
Dalam acara tersebut, disampaikan pula peraturan-peraturan terkait yang menjadi landasan pelaksanaan uji kompetensi, seperti Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2017. Uji kompetensi ini dirancang untuk memastikan setiap jabatan memiliki standar kompetensi yang jelas, serta mendukung penerapan kode etik panitera dan jurusita. Para peserta juga mendapatkan wawasan mengenai pelaksanaan sistem merit yang mencakup seleksi terbuka, manajemen karir, serta perlindungan tenaga teknis dari penyalahgunaan wewenang.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H. M.H. menyampaikan “Salah satu tujuan sosialisasi kompetensi ini adalah untuk meningkatan kompetensi panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum sebagai salah satu indikator promosi dan mutasi”. Panitera dan tenaga teknis lainnya diminta terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya untuk mempercepat promosi dan mutasi. Sedangkan bagi lembaga, dapat mendorong cepatnya visi Mahkamah Agung (MA) yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat integritas panitera dan tenaga teknis lainnya dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan, badan peradilan diharapkan mampu menjaga kemandirian serta kepercayaan publik, sekaligus meningkatkan kinerja dan profesionalisme seluruh jajaran aparatur peradilan.