Banda Aceh, 23/4/2025. Sebuah langkah monumental dalam peningkatan kualitas layanan publik bagi penyandang disabilitas diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan SLB YPPC Banda Aceh pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kerja sama lintas sektor, tetapi juga representasi kuat dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
Fokus utama dari MoU ini adalah penguatan hak-hak penyandang disabilitas melalui penyediaan layanan publik yang adaptif, aksesibel, dan berbasis kebutuhan spesifik. Kerja sama ini mencakup berbagai bentuk layanan, mulai dari kemudahan akses fisik di lingkungan perkantoran, penyediaan informasi dalam format ramah disabilitas, hingga pelatihan petugas layanan agar mampu memberikan pelayanan yang empatik dan tepat sasaran.
Perwakilan SLB YPPC Banda Aceh yang hadir menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah awal dari serangkaian program konkret yang akan dijalankan secara berkelanjutan. Target utama adalah menciptakan sistem layanan publik yang tidak hanya adil, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum.
Lebih jauh, dalam sambutan singkatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H.,M.Hum menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta amanat dari agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-10 tentang pengurangan ketimpangan.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah naungan masing-masing institusi dapat segera mengimplementasikan kebijakan tersebut secara nyata. Ini adalah tonggak awal menuju layanan publik yang tidak hanya melayani, tetapi juga menghargai dan mengangkat harkat seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.