img_head
BERITA

SARASEHAN PERISAI BADILUM EPISODE KE-6 BAHAS PERAN PEMAAFAN HAKIM DALAM ERA BARU HUKUM PIDANA

Mei01

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 132 Kali


Banda Aceh, 30/4/2025. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif bertajuk Perisai Badilum Episode ke-6. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong budaya berpikir kritis dan diskusi ilmiah di kalangan hakim serta tenaga teknis peradilan umum. Dengan mengangkat tema “Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?”, acara ini diharapkan mampu menggugah refleksi dan pemahaman baru atas peran hakim dalam sistem pemidanaan modern.

Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 85/DJU/UND.DL1.10/IV/2025, kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada hari Rabu, 30 April 2025. Para peserta terdiri dari para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, serta tenaga teknis dari satuan kerja pengadilan tinggi dan negeri di seluruh Indonesia. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H.,M.Hum turut menghadiri kegiatan secara zoom serta para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc.

  

Acara menghadirkan dua narasumber terkemuka di bidang hukum pidana, yakni Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum dari Universitas Diponegoro dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dari Universitas Brawijaya. Diskusi dipandu oleh Mustamin, S.H., M.H. dari Direktorat Jenderal Badilum serta Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Palopo. Rangkaian acara dibagi dalam empat sesi: pembukaan, pemaparan, diskusi interaktif, dan penutup.

Melalui kegiatan Perisai Badilum ini, Ditjen Badilum berupaya menciptakan ruang diskusi yang berkualitas sebagai media pengembangan wawasan para aparatur peradilan. Tema yang diangkat tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga kontekstual dengan tantangan praktik hukum pidana saat ini. Diharapkan kegiatan ini menjadi media rutin yang memperkuat kolaborasi, meningkatkan kualitas pemikiran hukum, serta mendorong integritas dan humanisme dalam pelaksanaan tugas peradilan di seluruh Indonesia.