img_head
BERITA

SOSIALISASI SK DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 TENTANG PEMBARUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PERKARA DAN LAYANAN PENGADILAN PADA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI

Mei16

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 351 Kali


Banda Aceh, 16/5/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di aula utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan aparatur pengadilan, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Nursyam, S.H., M.Hum., para hakim tinggi, hakim ad hoc, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, serta staf pendukung. 

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syaiful Has'ari, S.H. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa SK Dirjen ini merupakan tindak lanjut dari upaya Mahkamah Agung RI untuk memperkuat pelayanan prima dan transparansi proses peradilan di lingkungan peradilan umum. Pembaruan SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam penanganan perkara dan layanan publik dapat berjalan sesuai standar yang seragam, akuntabel, dan terukur di seluruh satuan kerja.

   

Inti dari SK Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 meliputi penyesuaian alur kerja penanganan perkara pidana dan perdata, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pemberkasan dan pemanggilan, serta peningkatan kualitas layanan informasi dan pengaduan masyarakat. Standar baru ini juga memberikan penekanan khusus pada kepatuhan terhadap waktu penyelesaian perkara, transparansi status perkara, serta penguatan koordinasi antara unit kepaniteraan dan kesekretariatan untuk mendukung percepatan pelayanan hukum. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan SOP tersebut secara konsisten di unit masing-masing. Lebih lanjut, perlu ditekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sesuai dengan semangat pembaruan yang diusung oleh Mahkamah Agung. 

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan satuan kerja di bawahnya dapat memahami secara utuh substansi dan teknis pelaksanaan SOP terbaru ini. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar unit kerja, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan publik.