img_head
BERITA

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH GELAR SOSIALISASI INTEGRITAS DAN BUDAYA KERJA MENUJU PELAYANAN PRIMA

Peb27

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 39 Kali


Banda Aceh, 26/2/2026 - Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi internal guna memperkuat integritas, budaya kerja, dan profesionalisme aparatur peradilan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 ini diikuti oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta seluruh staf.

Sesi pertama dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A. Bondan, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai Budaya Kerja dan Perubahan Pola Pikir. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa perubahan pola pikir (mindset) adalah kunci utama dalam mewujudkan area perubahan Reformasi Birokrasi. Beliau mengajak seluruh aparatur untuk meninggalkan zona nyaman dan beralih ke zona kompetitif dengan mengedepankan etos kerja, integritas, dan komitmen terhadap organisasi.

Sesi teknis dilanjutkan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ayumi Susriani, S.H., M.H., yang mensosialisasikan Manajemen Risiko dan Perma Nomor 7 Tahun 2016. Beliau menjelaskan bahwa manajemen risiko merupakan instrumen penting untuk memitigasi kemungkinan kejadian yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi. Selain itu, sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2016 kembali menegaskan pentingnya disiplin kerja dan penegakan sanksi bagi hakim untuk menjaga muruah lembaga peradilan.

Selanjutnya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rismayati, S.T., M.M., memaparkan materi tentang Core Values ASN BerAKHLAK dan Membangun Budaya Pelayanan Prima. Beliau menegaskan pentingnya implementasi nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dalam setiap aspek pekerjaan. Terkait pelayanan prima, beliau menekankan pentingnya standar 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan strategi "Service Excellence" untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan secara melampaui ekspektasi.

Sebagai penutup, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Rasyed Hakimsyah Ginting, S.Kom., menyampaikan materi terkait SK KMA Nomor 071 Tahun 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Lingkungan Mahkamah Agung. Beliau merinci aturan mengenai jam kerja, tata cara izin, hingga jenis-jenis pelanggaran disiplin yang harus dihindari oleh seluruh pegawai untuk memastikan produktivitas organisasi tetap terjaga.

Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan komitmen bersama seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk terus bertransformasi menuju lembaga peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.

  • Galeri