
Banda Aceh, 27/2/2026 - Bertempat di area lobi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H., M.Hum., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan Tahun 2026 pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya berkelanjutan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik melalui penetapan figur-figur yang diharapkan menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan kerja. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A Bondan, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta seluruh staf.
Adapun empat pegawai yang terpilih dan menerima SK sebagai Agen Perubahan Tahun 2026 adalah:
- Sigit Pramono Ginting, A.Md.T./ Terampil - Pranata Komputer
- Annisa Rizqi Lubis, A.Md./ Klerek - Pengolah Data dan Informasi
- Rahmi Rimanda, S.H., M.H./ Klerek - Analis Perkara Peradilan
- Teuku Multazam, S.H./ Penata Layanan Operasional
Dalam arahannya, Nursyam, S.H., M.Hum. menekankan bahwa pemilihan Agen Perubahan bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk membawa inovasi dan memberikan keteladanan bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Beliau berharap para penerima SK dapat menjadi jembatan dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pimpinan serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
Penyerahan SK ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari seluruh hadirin. Dengan ditetapkannya Agen Perubahan Tahun 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh optimis dapat terus meningkatkan performa akuntabilitas kinerjanya, selaras dengan agenda besar Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.




