img_head
BERITA

KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH MENDAPAT PENGHARGAAN DARI PERKUMPULAN PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM INDONESIA

Okt14

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 11.770 Kali


Sabtu, 12 Oktober 2019, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Djumali, S.H. mendapat penghargaan dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPKHI, Yudistira Ikhsan Pramana atas capaian terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegak hukum lain termasuk advokat, bertempat di Hotel Amos Cozy, Jakarta Selatan.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas penghargaan dari PPKHI yang mulai tumbuh dan berkembang. “Saya sangat tersanjung diundang dan diberitahu akan diberikan penghargaan pelayanan masyarakat di pengadilan,” kata Djumali.

Ia menerangkan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdiri dari 22 Pengadilan Negeri, 17 diantaranya sudah memiliki akreditasi A dan selebihnya B. Selama ini dirinya memang menuntut jajaran aparatur pengadilan di wilayahnya memberikan pelayanan prima dengan senyum, sapa, dan salam. Dengan komitmen bersama mengubah pola pikir pejabat negara yang ingin dilayani menjadi pejabat negara yang melayani. “Selama ini saya tekankan dorongan seperti ini untuk bekerja lebih baik lagi,” kata mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut.

Terkait pelayanan terhadap advokat, kata Djumali, pelayanan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak dipungut biaya. “Penyumpahan dilakukan tanpa pemungutan bayaran, bahkan tanda tangan dalam berita acara sumpah saya tanda tangani langsung di hadapan advokat yang baru dilantik dan saya berikan satu-satu kepada para advokat yang baru. Surat Berita Acara Sumpahnya tidak menggunakan kertas HVS biasa, tetapi kertas yang biasanya digunakan untuk ijazah.”

Djumali mengingatkan saat ini telah banyak aplikasi berbasis elektronik yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat. “Marilah kita pergunakan aplikasi berbasis elektronik tersebut, tidak perlu takut untuk tidak punya fee advokat ke depannya. Sebagai mitra kerja dunia peradilan, marilah PPKHI mempelopori penggunaan aplikasi berbasis elektronik,” harapnya.

 

(DA)