Banda Aceh, 2/1/2025. Pada Kamis, 2 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar acara deklarasi pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, DR. H. Suharjono, S.H., M.Hum. Turut hadir dalam acara tersebut para hakim tinggi, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan, serta seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam sambutannya, DR. H. Suharjono, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya komitmen bersama dalam membangun Zona Integritas guna mewujudkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel. "Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan langkah awal menuju reformasi birokrasi yang berkelanjutan," ujar beliau. Ia juga mengajak seluruh aparatur pengadilan untuk berperan aktif dalam implementasi ZI, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Acara ini diawali dengan pembacaan deklarasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi, yang diikuti secara serempak oleh seluruh peserta. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para hakim tinggi dan pejabat struktural, sebagai bentuk komitmen nyata untuk mendukung pembangunan ZI. Suasana penuh semangat terlihat ketika seluruh peserta menyatakan kesiapan mereka untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2025. Dengan dukungan seluruh elemen, Pengadilan Tinggi Banda Aceh optimis mampu mencapai target ini dan menjadi contoh institusi peradilan yang unggul di Indonesia.