img_head
BERITA

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No.7, 8, 9 Tahun 2016 Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh

Agu26

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 7.433 Kali


          Menindaklanjuti hasil dari Bimbingan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dilaksanakan di Ancol yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI , hari kamis tanggal 25 Agustus 2016 Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh H. Chaidir, SH, MH memanggil seluruh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi/Tipikor Aceh. Adapun tujuan dikumpulkannya para pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama tidak lain adalah dalam rangka Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.7, 8, 9 Tahun 2016. Isi dari PERMA No. 7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya,  PERMA No. 8 Tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan diBawahnya, PERMA No. 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya,