Banda Aceh, 4/11/2025. Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan E-Court Perkara Perdata, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh diwajibkan untuk mengoptimalkan penerapan sistem E-Court dalam setiap proses administrasi perkara perdata. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan diberlakukannya instruksi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dan para pihak berperkara dapat menyesuaikan diri serta berkomitmen mendukung modernisasi layanan peradilan menuju peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Info lebih lanjut download SK berikut.