Banda Aceh, 15/4/2026 - Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 serta mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang mensyaratkan bahwa target penyerapan anggaran triwulan I untuk Pagu 52 (Belanja Barang) adalah sebesar 15% dan Pagu 53 (Belanja Modal) adalah 10%. Berikut kami sampaikan daftar satker yang belum dapat mencapai target tersebut. Untuk informasi lebih lanjut download dokumen terlampir.