img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2023 DIGELAR SECARA DARING OLEH MAHKAMAH AGUNG RI

Des13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 843 Kali


Banda Aceh, 11/12/2024. Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain pada Rabu tanggal 11 Desember 2024. Acara yang berlangsung secara daring ini dipimpin langsung oleh YM Plt. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum, yang sekaligus menjadi pemateri pertama dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini juga menghadirkan YM Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. sebagai pemateri kedua. Kedua pemateri memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023, termasuk mekanisme hukum dan langkah-langkah strategis dalam menangani permohonan terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Materi yang disampaikan mendapatkan perhatian besar dari para peserta yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.

Acara tersebut diikuti oleh para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum dari seluruh Indonesia. Kehadiran para pimpinan pengadilan ini mencerminkan pentingnya PERMA Nomor 1 Tahun 2023 dalam mendukung penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan, khususnya dalam kasus tindak pidana yang berkaitan dengan aset dan kekayaan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para aparat pengadilan dapat memahami dan menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 secara efektif. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial menegaskan bahwa keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada sinergi antara pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya, serta komitmen bersama untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan akuntabel.

  • Galeri