Banda Aceh, 3/2/2025. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Umum secara daring pada 3 s.d 6 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas data tenaga teknis dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dan Badilum Information System (BIS). Dalam surat yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, Ditjen Badilum menginstruksikan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum untuk menugaskan sekretaris dan staf pengelola kepegawaian guna mengikuti kegiatan ini dari media center masing-masing satuan kerja.
Acara ini diawali dengan pembukaan resmi yang mencakup menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, diikuti dengan sambutan dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum. Rekonsiliasi data dilakukan dalam beberapa sesi berdasarkan wilayah hukum pengadilan tinggi, dengan masing-masing wilayah mendapatkan jadwal khusus. Setiap sesi dipimpin oleh Subdirektorat Data dan Evaluasi Ditjen Badilum yang membimbing peserta dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi data tenaga teknis. Pengadilan Tinggi Banda Aceh terbagi pada sesi pertama yang diikuti oleh Sekretaris, Kabbag Kepegawaian dan Perencanaan, Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi serta para staf kepegawaian.
Dengan pelaksanaan rekonsiliasi ini, diharapkan data kepegawaian tenaga teknis peradilan umum dapat lebih akurat dan terintegrasi dalam sistem informasi kepegawaian yang digunakan Mahkamah Agung. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi kepegawaian di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia.