img_head
PENGUMUMAN

Lelang non eksekusi wajib Barang Milik Negara

Agu18

Konten : pengumuman umum
Telah dibaca : 2.678 Kali

Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan melaksanakan Lelang Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme penawaran secara tertutup (Closed Bidding) terhadap Barang Milik Negara (BMN), berikut selengkapnya :