Banda Aceh, 31/8/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-17 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh jajaran peradilan umum di Indonesia, di mana jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang hadir meliputi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A Bondan, S.H., M.H., bersama para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda, serta para Panitera Pengganti. Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, pembukaan melalui penayangan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, pembacaan doa, serta sambutan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, S.H., M.H.
Mengangkat topik utama “Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM,” kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan pemaparan materi secara mendalam. Narasumber pertama, Muhammad Tanziel Aziezi selaku Direktur Eksekutif LeIP, membawakan materi mengenai Melihat Penerapan Pasal Pidana Terhadap Ekspresi Sebagai Pembatasan HAM Yang Legitimate dan Proporsional. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tingkatan ujaran dari ekspresi sah (lawful hate speech) hingga bentuk hasutan yang wajib dibatasi, syarat sah pembatasan ekspresi, serta pentingnya mempertimbangkan niat, konteks perbuatan, pembelaan atas kebenaran fakta, posisi pejabat publik sebagai objek kritik, hingga penerapan Rabat Plan of Action dalam praktik peradilan.
Sementara itu, Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyampaikan materi berjudul Pengujian Proporsionalitas: Penghinaan/Pencemaran dan Kebebasan Berekspresi. Ia menguraikan peran hukum HAM baik sebagai perisai (defensive role) maupun pedang (offensive role), serta pentingnya prinsip ultimum remedium. Beliau juga memaparkan metodologi pengujian proporsionalitas pembatasan HAM berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang mencakup prinsip kesesuaian (suitability), kebutuhan (necessity), dan kepantasan (appropriateness), sembari menyoroti Siracusa Principle bahwa pembatasan atas dasar reputasi tidak boleh digunakan untuk melindungi negara dan pejabat publik dari kritik demi menguatkan Rule of Law.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta yang dipandu oleh moderator Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan Perisai Badilum Episode ke-17 ini, diharapkan memperoleh ruang untuk memperluas pemahaman mengenai isu kebebasan berekspresi, ujaran kebencian, dan penegakan hukum dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang menjadi bagian penting dari penguatan wawasan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangan peradilan secara adil dan terukur.
Galeri:


