img_head
KEPANITERAAN PIDANA

KEPANITERAAN PIDANA

Telah dibaca : 75 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PIDANA

  1. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
    2. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
    3. pelaksanaan registrasi perkara banding;
    4. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
    5. pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    6. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    7. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
    8. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
    9. pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
    10. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
    11. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
    12. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.