Berita
Estimasi Baca: 2 Menit

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH MENGIKUTI RAPAT PERSIAPAN PEMBERLAKUAN PASAL 298 DAN PASAL 300 KUHAP SECARA DARING

AD

Administrator

24 Jul 2026 Dilihat 11 kali
PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH MENGIKUTI RAPAT PERSIAPAN PEMBERLAKUAN PASAL 298 DAN PASAL 300 KUHAP SECARA DARING

Banda Aceh, 23/7/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti Rapat Persiapan Pemberlakuan Pasal 298 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus menjadi forum koordinasi untuk memastikan kesiapan seluruh pengadilan tingkat banding dalam penerapan persidangan secara elektronik.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A Bondan, S.H., M.H., yang hadir bersama para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, para Panitera Muda, serta Panitera Pengganti. Kehadiran unsur pimpinan dan aparatur kepaniteraan mencerminkan komitmen Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam mendukung implementasi kebijakan Mahkamah Agung secara terpadu.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial dan diikuti oleh jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia. Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan kesiapan masing-masing pengadilan tingkat banding dalam mendukung pelaksanaan persidangan elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.

Pembahasan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari kesiapan infrastruktur teknologi informasi, sarana dan prasarana pendukung, hingga kesiapan sumber daya manusia dalam menjalankan mekanisme persidangan secara elektronik. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh setiap satuan kerja guna memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi layanan peradilan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. Hasil pembahasan rapat akan menjadi dasar dalam mempersiapkan pelaksanaan persidangan elektronik di lingkungan peradilan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

 

Galeri:

Gallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery Image