Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 995/SEK/KP.05.2/6/2020, Tanggal 30 Juni 2020, tentang HAK CUTI HAKIM DAN APARATUR PERADILAN DALAM TATANAN NORMAL BARU.
Ditujukan kepada Yth.
- Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia;
- Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.