Menu
Estimasi Baca: 1 Menit

Kepaniteraan Pidana

AD

Admin PT BNA

24 Jul 2026 Dilihat 7 kali

Tugas Pokok & Fungsi Kepaniteraan Pidana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Tugas Pokok

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Fungsi Penyelenggaraan

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  3. Pelaksanaan registrasi perkara banding;
  4. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  5. Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  6. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  7. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  8. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  9. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.