Menu
Estimasi Baca: 2 Menit

Area III: Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia

AD

Admin PT BNA

14 Jul 2026 Dilihat 14 kali

Area III: Penataan Sistem Manajemen SDM

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Tujuan

Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalisme SDM menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem).

Target

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatkan Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menuju WBK/WBBM.
  3. Meningkatkan Disiplin, Efektifitas dan Profesionalitas Sumber Daya Manusia di Lingkungan PT Banda Aceh Menuju WBK/WBBM.

Upaya yang Dilakukan

Untuk mencapai target tersebut, terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai: Sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memetakan jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi Internal: Dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, melalui Rapat Baperjakat dan pembahasan tentang mutasi internal.
  3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi: Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bimtek untuk pengembangan kompetensi pegawai. Sosialisasi dilakukan untuk menjaring pegawai berminat guna memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian dan disiapkan untuk pelatihan di masa mendatang.
  4. Penetapan Kinerja Secara Individu: Sebelum Pembangunan Zona Integritas, evaluasi kepegawaian dilakukan setahun sekali. Setelah adanya Zona Integritas, pengisian SKP dilaksanakan setiap hari sesuai tugas masing-masing dan ditandatangani oleh atasan.
  5. Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP): Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menerapkan aplikasi SIKEP yang diperlukan untuk mengetahui dan mengelola kelengkapan data dari pegawai yang bersangkutan.