Area IV: Penguatan Akuntabilitas
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Tujuan
Meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja (Membangun Sistem).
Target
- Meningkatnya Kinerja Satker.
- Meningkatnya Akuntabilitas Satker.
Upaya yang Dilakukan
1. Keterlibatan Pimpinan dalam Penyusunan SAKIP
Indikator Pengukuran Pencapaian:
- Keterlibatan saat penyusunan perencanaan: Pimpinan harus terlibat secara langsung melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh KPT (dilengkapi data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perencanaan).
- Keterlibatan saat penyusunan penetapan kinerja: Pimpinan terlibat langsung melalui rapat penetapan IKU berorientasi hasil yang dipimpin oleh KPT (dilengkapi data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen Perjanjian Kinerja).
- Pemantauan pencapaian kinerja berkala: Pimpinan selalu memantau melalui rapat pemantauan kinerja bulanan terhadap satuan kerja (dilengkapi data dukung pemantauan bulanan).
Dasar Hukum / Acuan:
- Keputusan Ketua MA No: KMA/018/SK/III/2006 (Organisasi & Ketatalaksanaan Kepaniteraan MA RI)
- Keputusan Sekretaris MA No: MA/SEK/07/SK/III/2006 (Organisasi & Tata Kerja Sekretariat MA RI)
- Perma RI No. 7 Tahun 2015 (Organisasi & Tata Kerja Kepaniteraan & Kesekretariatan Peradilan)
- Perpres No. 29 Tahun 2014 (SAKIP)
- Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014 (Juknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan, & Reviu LAKIP)
- Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015 (Pedoman Evaluasi Implementasi SAKIP)
- Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2016 & Kep Itjen Kemenristekdikti No. 47/G/KPT/VII/2017 (sebagai referensi komparatif Juknis Evaluasi SAKIP)
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Berorientasi Hasil
Indikator Pengukuran Pencapaian:
- Membuat dokumen perencanaan: Terdiri dari Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan (Perjanjian) Kinerja beserta data dukungnya.
- Perencanaan berorientasi hasil: Mendukung peningkatan pelayanan publik (standar pelayanan, budaya prima, SKM) dan anti-korupsi (pengendalian gratifikasi, SPIP, pengaduan masyarakat, WBS).
- Indikator Kinerja Utama (IKU): Memiliki IKU yang ditetapkan serta IKU tambahan sesuai karakteristik unit kerja untuk mendukung layanan publik dan anti-korupsi.
- IKU memenuhi prinsip SMART: Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Timely/Continuity (dilengkapi dokumen IKU tambahan yang SMART).
- Laporan kinerja tepat waktu: Menyusun LKJIP secara tepat waktu beserta data dukungnya.
- Informasi kinerja memadai: LKJIP harus memberikan informasi tentang pencapaian kinerja secara komprehensif.
- Peningkatan kapasitas SDM: Mengikutsertakan pegawai dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKJIP (dilengkapi laporan kegiatan).
- SDM Kompeten: Menempatkan personel bersertifikasi kompetensi (SK Tim) di bidang pengelolaan akuntabilitas.
Dasar Hukum / Acuan Terkait:
- Kep KMA No. 018/SK/III/2006
- Kep Sek MA No. MA/SEK/07/SK/III/2006
- Perma RI No. 7 Tahun 2015
- UU No. 17 Tahun 2003 (Keuangan Negara)
- UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara)
- UU No. 15 Tahun 2004 (Pemeriksaan Keuangan)
- PP No. 24 Tahun 2005 (SAP)
- PP No. 8 Tahun 2006 (Pelaporan Keuangan & Kinerja)
- Inpres No. 7 Tahun 1999 (AKIP)
- Inpres No. 5 Tahun 2004 (Pemberantasan Korupsi)
- Kep LAN No. 589/1X/6/Y/99 & No. 239/1X/6/8/2003
- SE Menpan No. SE-31/M.PAN/XII/2004
- KepMenPAN No. 135 Tahun 2004
- PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007 (IKU)
- Perpres No. 9 Tahun 2005
- PermenPAN-RB No. PER/01/M.PAN/01/2009
- PermenPAN-RB No. 13 Tahun 2010
✅ Hasil Penataan Area IV
Penataan pada area ini menghasilkan perubahan nyata sebagai berikut:
- PT Banda Aceh telah memiliki dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) yang berorientasi pada hasil.
- Monitoring dilakukan secara rutin dan konsisten.
- Terselenggaranya pelatihan/sosialisasi dan implementasi hasil pelatihan.
Link Eviden:
Buka Dokumen Penguatan Akuntabilitas ➔