Menu
Estimasi Baca: 3 Menit

Eksekusi

AD

Admin PT BNA

10 Jul 2026 Dilihat 14 kali

Prosedur Eksekusi Putusan

Panduan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.

Pengertian Eksekusi

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga yang dieksekusi dapat berupa putusan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali. Eksekusi dapat pula dilaksanakan terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu menyangkut putusan provisi dan putusan uitvoerbaar bij voorraad (UbV).

Obyek eksekusi termasuk juga tentang: Putusan perdamaian, grosse akta notarial, jaminan (objek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, leasing), putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yaitu putusan arbitrase Nasional/Internasional, putusan BPSK, putusan P4D/P4P, putusan KPPU, putusan KIP, Mahkamah Pelayaran, Alternative Dispute Resolution (ADR), dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jenis-jenis Eksekusi

  • Eksekusi riil.
  • Eksekusi melakukan pembayaran sejumlah uang.
  • Eksekusi melakukan sesuatu perbuatan.
  • Eksekusi parate atas benda jaminan.
  • Eksekusi melakukan pemulihan lingkungan.

Pelaksanaan Eksekusi

Pelaksanaan putusan yang bersifat “condemnatoir (penghukuman)” secara paksa oleh pengadilan negeri dengan diterbitkannya suatu “Penetapan Eksekusi” oleh ketua pengadilan disebabkan pihak yang kalah berperkara (Termohon Eksekusi) tidak bersedia secara sukarela melaksanakan amar putusan setelah dilakukan peneguran dalam batas waktu selama 8 (delapan) hari (aanmaning).

Dalam praktek, pelaksana eksekusi di tempat obyek eksekusi dilakukan oleh “Panitera” atau sering kali dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah perintah, pimpinan, dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi harus diselesaikan secara tuntas dan hasilnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, kecuali di lapangan terdapat kendala seperti kondisi keamanan tidak kondusif.

Lain halnya apabila obyek eksekusi: Tidak jelas batas-batasnya, tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan, telah musnah, telah berubah statusnya menjadi tanah Negara atau berada di tangan pihak ketiga, maka putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dan dinyatakan “non executable” oleh pengadilan negeri dengan suatu penetapan.

Tahapan Proses Eksekusi

  1. Permohonan & Pembayaran: Surat permohonan diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Setelah diteliti, dikeluarkan SKUM untuk dibayar oleh Pemohon melalui bank, lalu diserahkan ke Kepaniteraan Perdata untuk dicatat dan diberi nomor perkara.
  2. Peneguran (Aanmaning): Pengadilan menyiapkan penetapan peneguran (ditandatangani Ketua Pengadilan). Jurusita memanggil Termohon. Ketua Pengadilan memberi teguran dan tenggang waktu 8 hari agar Termohon memenuhi putusan secara sukarela, kemudian dibuatkan Berita Acara Aanmaning.
  3. Penetapan Eksekusi & Sita: Jika tenggang waktu berakhir dan Termohon tidak patuh, Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi. Jika belum ada sita jaminan, dapat dilakukan sita eksekusi atas permohonan. Barang disita tidak boleh dipindahtangankan, diberitahukan ke Kelurahan/BPN.
  4. Pencocokan (Constatering): Sebelum eksekusi, dapat dilakukan pencocokan batas, luas, dan kondisi harta milik Termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan, lalu dibuat Berita Acaranya.
  5. Pelaksanaan Eksekusi:
    • Pengosongan: Didahului rapat koordinasi pengamanan dengan Kepolisian.
    • Pembayaran Uang: Dilakukan dengan pelelangan melalui KPKNL berdasarkan penetapan lelang dan harga limit.
  6. Pencatatan & Arsip: Berkas disimpan di Kepaniteraan Hukum. Seluruh proses juga diinput ke dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Hambatan dalam Eksekusi

Terkendalanya kelancaran eksekusi sering disebabkan oleh beberapa hal berikut:

  1. Adanya perlawanan dari pihak ketiga sebelum eksekusi dilaksanakan (eksekusi ditunda hingga putusan perlawanan).
  2. Pemohon Eksekusi pasif dan tidak menyetor biaya lanjutan setelah tahap aanmaning selesai.
  3. Pemohon Eksekusi tidak melaporkan kepada pengadilan jika Termohon sudah memenuhi putusan secara mandiri pasca-teguran.
  4. Obyek eksekusi milik Negara, telah berpindah tangan, atau telah berubah menjadi barang milik Negara.
  5. Pemohon Eksekusi tidak dapat menunjukan aset Termohon untuk disita.
  6. Persyaratan lelang belum sepenuhnya dipenuhi oleh Pemohon.
  7. Pemohon belum membayar biaya panjar eksekusi sesuai SKUM.
  8. Obyek eksekusi tersangkut perkara lain.
  9. Aspek kemanusiaan (misalnya harus membongkar rumah Termohon yang berada di atas tanah obyek eksekusi).