Pedoman Peninjauan Kembali (PK) Kedua
Syarat dan ketentuan pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya di Mahkamah Agung.
Asas Umum: PK Hanya Diajukan 1 (Satu) Kali
Pihak yang kalah dalam berperkara setelah berakhirnya upaya hukum biasa masih diberikan kesempatan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, hukum positif di Indonesia mengatur bahwa PK pada dasarnya hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, baik untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun agama. Hal ini diatur dalam:
- Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI.
- Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Pasal 268 ayat (3) KUHAP (khusus perkara pidana).
Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan No. 108/PUU-XIV/2016 jo No. 16/PUU-VIII/2010 juga menolak PK lebih dari sekali karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya).
Pengecualian Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Memperhatikan perkembangan hukum, Mahkamah Agung memberikan pengecualian batasan tersebut melalui serangkaian SEMA yang memungkinkan diajukannya PK Kedua:
- SEMA No. 10 Tahun 2009: PK kedua diterima jika terdapat 2 atau lebih putusan PK yang bertentangan satu sama lain.
- SEMA No. 07 Tahun 2012: Memperluas lingkup PK kedua meliputi perkara TUN dan Agama.
- SEMA No. 07 Tahun 2014: Menegaskan kembali bahwa tidak ada PK kedua kecuali terdapat berbagai putusan yang saling bertentangan dalam satu objek perkara.
- SEMA No. 4 Tahun 2016: Menyempurnakan bahwa demi keadilan, PK kedua terhadap dua putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan dapat diterima secara formil, walaupun pada tingkat peradilan berbeda (salah satunya adalah putusan PK, sementara yang lain bisa putusan kasasi, banding, atau tingkat pertama).
Syarat Pengajuan PK Kedua
Dari keempat SEMA di atas, permohonan PK kedua disyaratkan memenuhi kriteria berikut:
- Adanya 2 (dua) putusan atau lebih yang saling bertentangan dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap (baik sesama putusan PK maupun dengan putusan tingkat lainnya).
- Menyangkut putusan perdata, pidana, tata usaha negara, atau agama.
- Memiliki objek perkara yang sama.
- Ketua Pengadilan menilai secara formil apakah alasan permohonan beralasan hukum dan dapat diterima. Apabila tidak, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Tenggang Waktu
Permohonan PK diajukan dengan masa tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan yang saling bertentangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak berperkara (Pasal 67 huruf e jo Pasal 69 huruf d UU No. 14 Tahun 1985).
Penelaahan Substansi
Tidak otomatis dua putusan berbeda akan diterima. Harus ada pertentangan substansi. Pengadilan Tingkat Pertama berwenang melakukan penilaian selektif terhadap alasan permohonan formil PK Kedua ini untuk mencegah penumpukan perkara di MA demi kepastian hukum.