Menu
Estimasi Baca: 2 Menit

Area II: Penataan Tata Laksana

AD

Admin PT BNA

14 Jul 2026 Dilihat 15 kali

Area II: Penataan Tatalaksana

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Tujuan

Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur (Penataan Sistem).

Target

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen[cite: 1].
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen.
  3. Meningkatnya kinerja satker menuju WBK/WBBM.

Langkah yang Dilakukan

Untuk mencapai target di atas, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan:

1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Tujuan adanya SOP ini adalah:

  • Standarisasi cara penyelesaian pekerjaan aparatur.
  • Mengurangi tingkat kesalahan/kelalaian pelaksana.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugas individual & organisasi.
  • Membantu aparatur menjadi mandiri (mengurangi intervensi pimpinan).
  • Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
  • Menciptakan ukuran standar kinerja untuk evaluasi.
  • Menjamin konsistensi mutu, waktu, dan prosedur pelayanan.
  • Memberikan info peningkatan kompetensi aparatur.
  • Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

Upaya yang telah dilakukan & Hasilnya:

PT Banda Aceh telah menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, menerapkan, dan mengevaluasi SOP secara berkala. Hasilnya:

  • Pejabat/staf bekerja sesuai SOP yang jelas.
  • Pekerjaan menjadi lebih terukur.
  • Kinerja Satker meningkat.

2. Penerapan E-Office (Berbasis TI)

Tujuan: Menciptakan sistem pengukuran kinerja, manajemen SDM, dan pelayanan publik yang terukur menggunakan Teknologi Informasi.

A. Pengukuran Kinerja (TI):

  • Aplikasi SIMASKU.
  • SIPP Banding & SIPP MA.
  • Aplikasi ELHKPN.
  • Aplikasi KOMDANAS.

B. Manajemen SDM (TI):

  • SIKEP (Data Pegawai).
  • Sprint (Izin & Cuti).
  • SIPP (Data Tenaga Teknis).
  • SAPK BKN, ELHKPN, Komdanas.

C. Pelayanan Publik (TI):

  • Website PT Banda Aceh
  • SIWAS MA-RI
  • SIPP / Direktori Putusan MA
  • Email & Media Sosial
  • Media Informasi PTSP
  • PTSP Online (Inovasi)
  • Buku Tamu Elektronik (Inovasi)

D. Hasil Perubahan:

  • Sistem manual berubah menjadi berbasis TI.
  • Stakeholder memahami dan mampu beroperasi dengan TI.
  • Monev SDM dan sistem lebih terstruktur dengan TI.

3. Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan:

  • Tersedianya informasi memadai (infrastruktur & konten) diikuti sikap keterbukaan prosedur.
  • Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapannya.
  • Terlaksananya monitoring dan evaluasi (monev) kebijakan.

Upaya yang dilakukan:

  • Menyediakan sarana keterbukaan melalui PTSP, Website, Medsos, dan PTSP Online.
  • Menetapkan jenis informasi & standar layanan.
  • Menyediakan sarana pengaduan via PTSP.
  • Melakukan evaluasi & monitoring berkala.