Tugas Pokok & Fungsi Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Tugas Pokok
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penyelenggaraan
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
- Pelaksanaan registrasi perkara Tindak Pidana Korupsi;
- Pelaksanaan distribusi perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana Tindak Pidana Korupsi;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.