Menu
Estimasi Baca: 3 Menit

Kesekretariatan

AD

Administrator

24 Jul 2026 Dilihat 7 kali

Tugas Pokok & Fungsi Kesekretariatan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Kesekretariatan Pengadilan Tinggi

Kesekretariatan Pengadilan Tinggi adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi, serta dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Tugas: Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi.

Fungsi Penyelenggaraan:

  1. Pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan;
  4. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi.

Bagian Perencanaan dan Kepegawaian

Tugas: Melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.

Fungsi Penyelenggaraan:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.

Subbagian Rencana Program dan Anggaran

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Bagian Umum dan Keuangan

Tugas: Melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Fungsi Penyelenggaraan:

  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
  2. Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.

Subbagian Keuangan dan Pelaporan

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.