Prosedur Mediasi
Panduan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian (mediasi) di Pengadilan.
Apa itu Mediasi?
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu solusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Tidak ada pihak yang kalah maupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Sengketa & Wanprestasi
Sengketa bisa terjadi ketika munculnya perasaan tidak puas oleh salah satu pihak karena terdapat pihak lain yang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban-kewajibannya yang telah disepakati dalam butir-butir perjanjian atau persetujuan. Keadaan seperti itu disebut dengan wanprestasi atau tindakan ingkar janji. Wanprestasi dapat berupa:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
- Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
- Melaksanakan perjanjian, tetapi terlambat atau tidak tepat pada waktunya;
- Melaksanakan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.
Ketentuan Mediasi & Iktikad Baik
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.
Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung.
Indikator Tidak Beriktikad Baik:
Pasal 7 ayat 2 Perma No. 1 Tahun 2016 menguraikan keadaan dimana pihak berperkara dinyatakan tidak beriktikad baik:
- Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;
- Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume perkara pihak lain; dan/atau
- Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Biaya Mediasi
Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara.
- Jasa Mediator: Hakim dan pegawai pengadilan tidak dikenakan biaya. Nonhakim/bukan pegawai ditanggung bersama/kesepakatan.
- Biaya Pemanggilan: Dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat. Jika sepakat damai, ditanggung bersama. Jika gagal, dibebankan pada pihak yang kalah (kecuali perceraian di PA).
- Tempat Mediasi: Di pengadilan atau tempat lain yang disepakati. Penggunaan ruang mediasi pengadilan tidak dikenakan biaya.
Tahapan Mediasi
- Tahap Pramediasi: Tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai (membangun kepercayaan, menggali info, menentukan jadwal, dll).
- Tahap Pelaksanaan: Tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum (negosiasi, merumuskan keputusan).
- Tahap Akhir Implementasi: Tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis.