Berita
Estimasi Baca: 4 Menit

PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH BAGI HAKIM PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE-WILAYAH PROVINSI ACEH

HU

Humas

29 Sep 2026 Dilihat 12 kali

Banda Aceh, 29/9/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah bagi Hakim pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan se-Wilayah Provinsi Aceh, pada hari Selasa tanggal 29 September 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan profesionalisme hakim dalam menerapkan hukum di lingkungan peradilan.

Pembinaan menghadirkan tiga Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai narasumber, yakni YM Hakim Agung Kamar Pidana, Ainal Mardhiah, S.H., M.H.; YM Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.; serta YM Hakim Agung Kamar Agama, Dr. H. Mamat Rujimat, S.H., M.H. Ketiganya memberikan penguatan dan pemahaman terhadap sejumlah perkembangan hukum serta isu-isu aktual yang dihadapi hakim dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., Kepala Pengadilan Militer Banda Aceh Kolonel Chk Khamdan, S.Ag., S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Ardoyo Wardhana, S.H., M.H.

Pembinaan diikuti secara luring oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, serta para hakim dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Sementara itu, para hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah se-Aceh mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pada sesi Kamar Pidana, YM Ainal Mardhiah, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah materi terkait perkembangan dan pembaruan hukum pidana nasional. Pembahasan antara lain mencakup kesiapan menghadapi masa transisi, pemaknaan ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP 2025 sebagaimana dikaitkan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, penanganan saksi mahkota, serta penyamaan persepsi terhadap sejumlah ketentuan yang masih menimbulkan perbedaan pemahaman dalam praktik peradilan pidana. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

Sementara itu, pada sesi Kamar Agama, YM Dr. H. Mamat Rujimat, S.H., M.H. membahas berbagai perkembangan teknis dan yurisprudensi, termasuk rumusan SEMA Nomor 1 Tahun 2025, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengenai mekanisme double track dalam penanganan gugatan OJK terkait perlindungan konsumen, serta KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Peradilan.

Sejumlah isu substantif dalam perkara peradilan agama turut menjadi perhatian, antara lain mengenai hadhanah dan perwalian dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, mekanisme penetapan wali untuk kebutuhan administratif, serta penerapan kaidah al-‘ibratu fi al-‘uqudi li al-maqashidi wa al-ma’ani dalam perkara ekonomi syariah. Selain itu, dibahas pula kedudukan OJK dalam mewakili konsumen terhadap lembaga keuangan syariah, pengelolaan harta warisan yang tidak memiliki ahli waris melalui BAZNAS atau Baitul Mal, penetapan status mafqud, hingga tata cara pelaksanaan kembali eksekusi lelang yang sebelumnya tidak memperoleh penawar.

Pada sesi Kamar Perdata, YM Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. memaparkan sejumlah kaidah penting yang terdapat dalam rumusan SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Materi antara lain membahas permohonan izin menjual harta anak di bawah umur, dengan penjelasan bahwa orang tua yang masih hidup tidak perlu terlebih dahulu mengajukan penetapan sebagai wali karena kekuasaan orang tua telah melekat demi hukum.

Pembahasan juga mencakup penerapan uang paksa (dwangsom) untuk pelaksanaan hukuman selain pembayaran sejumlah uang. Dalam konteks tersebut, turut dijelaskan mengenai waktu mulai diperhitungkannya dwangsom, yakni setelah pelaksanaan teguran (aanmaning) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula persoalan kompetensi relatif dan perselisihan hubungan industrial, termasuk penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta mekanisme perhitungan pesangon dan kompensasi PKWT ketika terjadi perubahan status hubungan kerja menjadi PKWTT.

Melalui pembinaan tersebut, para hakim memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap perkembangan regulasi, rumusan kebijakan Mahkamah Agung, serta persoalan hukum yang berkembang dalam praktik peradilan. Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi agar penerapan hukum di seluruh satuan kerja peradilan di Aceh dapat berjalan secara konsisten dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh memandang kegiatan pembinaan ini sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas dan profesionalisme hakim. Dengan pemahaman hukum yang terus diperbarui serta kesamaan perspektif dalam penerapannya, diharapkan pelaksanaan tugas peradilan di Aceh semakin memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Galeri:

Gallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery Image