Prosedur Peminjaman Berkas Perkara (Internal)
- Peminjam mengisi dan menandatangani formulir.
- Peminjam Merupakan Pegawai pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
- Peminjam wajib menjaga keutuhan dan kerapihan berkas yang dipinjam.
- Peminjam tidak diperkenankan membawa berkas keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
- Peminjam wajib mengembalikan berkas perkara seutuhnya segera setelah dipelajari kepada Petugas/ Panitera Muda Hukum paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara (Eksternal)
- Peminjam mengisi dan menandatangani formulir dengan melampirkan :
-
- Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi / Instansi atau Surat permohonan melakukan riset (umum).
- Fotokopi Identitas diri.
- Peminjam wajib menjaga keutuhan dan kerapihan berkas yang dipinjam.
- Peminjam tidak diperkenankan membawa berkas keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
- Peminjam wajib didampingi oleh Panitera Muda Hukum.
- Peminjam wajib mengembalikan berkas perkara seutuhnya segera setelah dipelajari kepada Panitera Muda Hukum.