Berita
Estimasi Baca: 3 Menit

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH GELAR SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENGUATAN SAKIP BERSAMA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

HU

Humas

21 Okt 2026 Dilihat 11 kali

Banda Aceh, 21/10/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh bekerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pengendalian Gratifikasi dan Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2026. bertempat di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai upaya memperkuat integritas aparatur peradilan, meningkatkan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, serta mendorong penerapan akuntabilitas kinerja yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan sejumlah pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh baik secara luring maupun daring. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan peningkatan kualitas tata kelola organisasi di lingkungan peradilan umum, termasuk tindak lanjut atas ketentuan pengendalian gratifikasi yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan sambutan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sekaligus pembukaan kegiatan secara resmi.

Pada sesi pertama, Drs. Ahmad Nur, M.H., Inspektur Wilayah IV sekaligus Pelaksana Tugas Inspektur Wilayah IV pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, menyampaikan materi mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Materi tersebut membahas pengertian gratifikasi, bentuk-bentuk pemberian yang wajib ditolak dan dilaporkan, dasar hukum pengendalian gratifikasi, serta tugas dan tanggung jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya identifikasi dan mitigasi risiko gratifikasi, penguatan sosialisasi dan diseminasi antigratifikasi, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian gratifikasi.

Pengendalian gratifikasi menjadi aspek penting dalam menjaga integritas dan independensi peradilan. Pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas harus ditolak. Apabila penolakan tidak memungkinkan, penerimaan tersebut harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui penguatan pemahaman ini, aparatur peradilan diharapkan mampu menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada sesi kedua kegiatan diisi oleh Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., M.Ak., CA., CFrA., ASEAN CPA, Auditor Ahli Madya pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, ia membahas evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), reviu penyusunan dokumen SAKIP pengadilan, serta teknik penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Evaluasi AKIP mencakup empat komponen utama, yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal. Keempat komponen tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kualitas penerapan SAKIP sekaligus mengidentifikasi aspek yang memerlukan perbaikan. Pelaksanaan evaluasi juga diarahkan untuk memastikan bahwa program dan penggunaan anggaran memberikan hasil yang terukur serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pembahasan penyusunan dokumen SAKIP dan LKjIP, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya keselarasan antara rencana strategis, indikator kinerja utama, rencana kerja, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja. Selain itu, validitas data, analisis perbandingan target dan realisasi, identifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta tindak lanjut rekomendasi evaluasi menjadi unsur penting dalam meningkatkan kualitas pelaporan kinerja.

Penguatan SAKIP diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga mendorong peningkatan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas. Dengan demikian, capaian kinerja dapat diukur secara objektif, dipertanggungjawabkan, serta digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perbaikan berkelanjutan.

Melalui kegiatan kerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh terus mendorong penguatan integritas, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan perbaikan tata kelola organisasi secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya badan peradilan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Galeri:

Gallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery Image