Berita
Estimasi Baca: 3 Menit

RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN JULI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

HU

Humas

14 Agt 2026 Dilihat 60 kali
RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN JULI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

Banda Aceh, 13/8/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Juli pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bondan, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Drs. Effendi, S.H., serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Muthmainnah, S.E., M.Si. Rapat ini diikuti oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh staf di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan diawali dengan arahan dari pimpinan yang mengingatkan seluruh aparatur pengadilan mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071 mengenai disiplin kerja aparatur peradilan. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan menegaskan agar seluruh aparatur pengadilan bekerja secara disiplin sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dimaksud. Pimpinan juga menyampaikan bahwa bagi aparatur yang tidak mematuhi kedua ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pimpinan turut mengingatkan seluruh aparatur untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tidak menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam kaitan ini, pimpinan juga menyampaikan kembali ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistle Blowing System sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketaatan Pelaksanaan Pengawasan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas aparatur peradilan.

Kemudian, pimpinan juga menyampaikan arahan terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pimpinan menekankan pentingnya komitmen dan keterlibatan aktif seluruh aparatur, baik hakim maupun pegawai, dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas, mengingat pembangunan ZI bukan hanya menjadi tanggung jawab tim kerja yang ditunjuk, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur di lingkungan pengadilan. Pimpinan juga meminta agar setiap area perubahan dalam pembangunan Zona Integritas, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik, dapat terus dipantau dan ditindaklanjuti secara berkesinambungan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Setelahnya, Wakil Ketua menyampaikan pembahasan mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait kinerja pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan selama bulan Juli. Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi menyeluruh guna mengidentifikasi permasalahan yang ada serta merumuskan langkah perbaikan ke depan, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat berjalan lebih baik dan optimal.

Rapat evaluasi kinerja ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam menjaga akuntabilitas kerja, kedisiplinan aparatur, serta integritas lembaga peradilan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Galeri:

Gallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery Image