Berita
Estimasi Baca: 3 Menit

RAPAT EVALUASI KINERJA, MONITORING ZONA INTEGRITAS, DAN AMPUH PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

HU

Humas

16 Okt 2026 Dilihat 11 kali

Banda Aceh, 16/10/2026 - Dalam upaya menjaga konsistensi kinerja dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan September, Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas (ZI), Monitoring dan Evaluasi Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) serta sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Serta dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, pejabat struktural dan fungsional pada bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan, serta seluruh staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja selama bulan September, termasuk penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), mekanisme pengawasan, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan. Evaluasi juga mencakup monitoring administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain evaluasi kinerja, monitoring dan evaluasi Zona Integritas menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen seluruh aparatur terhadap pembangunan budaya kerja yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Setiap unsur organisasi diharapkan terus berperan aktif dalam menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai integritas serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas.

Sementara itu, monitoring dan evaluasi AMPUH dilaksanakan sebagai langkah untuk memastikan standar mutu penyelenggaraan peradilan diterapkan secara berkelanjutan. Melalui evaluasi ini, berbagai aspek pelaksanaan tugas dan pelayanan ditinjau untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan, sehingga pelaksanaan tugas kelembagaan semakin efektif dan berorientasi pada kualitas.

Dalam kesempatan yang sama, Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara lebih tertib, seragam, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap pedoman tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian prosedur serta meningkatkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan fungsi peradilan.

Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi perhatian dalam agenda rapat. Seluruh aparatur diharapkan senantiasa memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui rapat monitoring dan evaluasi terpadu ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan secara berkesinambungan. Evaluasi tidak hanya menjadi sarana meninjau capaian dan pelaksanaan tugas, tetapi juga menjadi landasan dalam menentukan langkah tindak lanjut yang tepat demi mewujudkan peradilan yang berintegritas, bermutu, dan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Galeri:

Gallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery ImageGallery Image