Banda Aceh, 20/8/2026 - Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti Pembukaan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka langsung kegiatan penilaian. Dalam sambutannya, menjelaskan bahwa tahap wawancara dilaksanakan untuk memastikan penerapan standar pelayanan informasi publik pada satuan kerja yang telah lolos seleksi. Penilaian ini diarahkan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pelayanan informasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Sebahwa sebanyak 111 satuan kerja telah mengikuti tahapan penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini. Setelah melalui proses seleksi, tercatat 46 satuan kerja berhasil masuk ke tahap wawancara. Yang terdiri atas 10 Pengadilan Tinggi, 6 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, 10 Pengadilan Negeri Kelas IA, 10 Pengadilan Negeri Kelas IB, dan 10 Pengadilan Negeri Kelas II dari seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh turut serta dengan melibatkan unsur pimpinan dan pengelola PPID secara lengkap. Diantaranya Dewan Pertimbangan PPID yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hadir pula Sekretaris selaku Atasan PPID, Panitera Muda Hukum selaku PPID, para Kepala Bagian dan Panitera Muda selaku PPID Pelaksana, serta jajaran Petugas Layanan Informasi.
Sebagai bagian dari komitmennya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh terus mendorong penguatan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme pelayanan yang jelas, cepat, dan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Galeri:










