img_head
ARTIKEL

MALADMINISTRASI PANGKAL KORUPSI

Apr18

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 2.215 Kali

 

MALADMINISTRASI PANGKAL KORUPSI

oleh : Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.

Hakim Ad Hoc Tipikor

Pengadilan Tinggi Banda Aceh

 

Dalam beberapa minggu Ini, perihal korupsi sedang trending topik. Banyak media massa memberitakan kehadiran KPK di Aceh, baik media cetak maupun media siber. Banyak pula media sosial (Facebook, Twitter, dan WAG) yang menshare info terkait isu korupsi. Tak ketinggalan para LSM pun ambil peran menggelar diskusi terkait isu korupsi. 

Menurut saya, ada dua hal penting terkait  berbicara tentang korupsi, yaitu ; Pertama, upaya pencegahan korupsi. Dan, Kedua adalah upaya pemberantasan dan penegakan hukum.

Upaya pencegahan ini bisa dilakukan sejak dari tataran hulu hingga ke area hilir. Proses pengasuhan, bimbingan, dan pendidikan  dini sejak dalam keluarga, sekolah dan masyarakat bisa dipersepsikan sebagai tataran hulu dalam membentuk moral, etik, dan integritas untuk tidak melakukan korupsi. Sedangkan tataran hilir adalah upaya pencegahan korupsi pada tataran anggaran publik, baik APBN, APBA, maupun APBK, bahkan Dana Desa.

Korupsi merupakan isu seksi di Aceh saat ini. Hadirnya KPK ke Aceh, disatu sisi disambut apresiatif oleh masyarakat. Tetapi dipihak lain tentu menimbulkan kecemasan jika selama ini ikut terlibat menikmati gurihnya uang haram hasil korupsi. 

Berdasarkan hasil pantauan para pipel-ot, baik dari kalangan LSM, akademisi, maupun politisi oposisi bahwa korupsi di Aceh terjadi sangat erat kaitannya dengan tindakan mengolah anggaran publik, baik APBN, APBA, dan APBK. Karenanya, dulu saya sampai pada persepsi RAPBN = RKKN atau RAPBA = RKKNA.

Itu persepsi pesimis yang tak bagus, walaupun faktanya memang demikian. Jika anda kurang yakin, silakan buka SIRUP APBA melalui google. Cermati usulan-usulan harga terhadap barang yang dibelanjakan oleh Pemerintah Aceh. Anda akan kaget dan terpelongo. Sungguh mahal dan terasa tak wajar.

Turunnya KPK ke Aceh, yang tentu saja dibek-ap oleh Kepolisian dan Kejati, disinyalir untuk mendalami penyelidikan beberapa kasus besar yang diduga terjadinya maladministrasi berupa adanya tindakantidak sesuai dengan prosedur dan un-traparansi (tidak jelas) dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Aceh. Bisa jadi selain unprosedural dan untraparansi, dugaan adanya perbuatan tidak patut, memihak, kolusi dan nepotisme pun menjadi penguat terjadinya dugaan maladministrasi dalam penggunaan APBA kita. Maladminitrasi inilah pangkal terjadinya korupsi.

Konon kabarnya ada beberapa perbuatan hukum Pemerintah Aceh yang disinyalir dugaan korupsi. Yaitu ; pengadaan kapal Aceh Hebat, refocusing anggaran Covid-19, proyek lintasan ladia galaska multiyears, proyek Appendix, dan mungkin saja ada lainnya. Anggaran untuk mendanai mega proyek-proyek ini besar sekali. Mungkin bisa mencapai seperempat APBA. Bisa bangun puluhan ribu rumah untuk orang miskin. 

Pertanyaannya adalah bagaimana upaya mencegah korupsi yang kian massif ini ? Hemat saya, pada tataran hilir yang harus dilakukan adalah antara lain menyusun RAPBA yang tranparan dan partisipatif.

Selama ini terus terang bahwa proses penyusunan RAPBA tertutup dan misteri. Tim Anggaran Pemerintah Aceh pelit sekali informasi mengenai hal ini. Dokumen RAPBA baru diserahkan ke DPRA pada masa menjelang deadline. Sedangkan untuk publik, RAPBA tida mudah didapatkan.

Pembahasan RAPBA antara eksekutif dan legislative tidak sampai pada angka harga satuan. Sehingga, seorang Ketua DPRA saja tidak tahu betapa mahalnya harga satuan harga dalam renovasi rumah yang ditempatinya. Begitu pula ketidaktahuan Anggota DPRA betapa mahalnya harga laptop yang diperuntukkan eksekutif. Bahkan HP yang lazimnya merupakan properti pribadi juga dibeli dengan APBA yang harganya  puluhan juta.

Upaya mak-ap harga bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari para Anggota DPRA. Diharapkan para Anggota DPRA jangan hanya fokus serius mencermati angka-angka pokirnya saja. Kedepannya, jangan lagi ada deal transaksi hanya untuk  memenuhi usulan kepentingan eksekutif dan kepentingan pokir anggota legislative saja. Sedangkan kebutuhan nyata rakyat tidak dipenuhi. Jika moral elite model begini, maka hingga akhir periode gubernur berikutnya, Aceh tetap berada sebagai daerah termiskin. Bagaikan ayam mati di lumbung padi.

Dalam konteks empirik ini maka pelibatan publik dan tranparansi diperlukan. Sehingga para aktivis dan akademisi bisa memberi kontribusi pemikiran dalam mewujudkan RAPBA yang berdaya guna dan tepat guna serta benar-benar memenuhi aspirasi rakyat. Saya yakin adanya keterlibatan civil society ini tidak akan menurunkan marwah Anggota DPRA.

Perlu memastikan tidak terjadinya maladministrasi dalam proses implementasi APBA. Khusunya pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Istilah maladministrasi dapat dimaknai sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang buruk.

Secara praktik, jenis-jenis maladministrasi berupa : melalaikan kewajiban, penundaan berlarut, tidak kompeten, menyalahgunakan kewenangan, melampaui kewenangan, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak patut, berpihak dan diskriminatif. Dalam perspektif Ombudsman, pentingnya mengawasi dan memastikan agar tidak terjadinya maladminitrasi.

Etika, moral dan integritas para aparatur adalah nilai dasar untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Karenanya, komitmen integritas ASN merupakan salah satu upaya mewujudkan birokrasi tanpa korupsi. Selain itu, penerapan standar pelayanan publik pada setiap instansi juga diperlukan guna  mencegah terjadinya maladministrasi, pungli, kolusi, dan korupsi.

Besarnya anggaran publik yang ada di Aceh (APBN, APBA, APBK) yg mungkin bisa mencapai lebih dari 50 Triliun, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang hanya sekitar 5,3 juta, maka  terasa aneh jika Aceh dinobatkan miskin, apalagi termiskin. Tetapi fakta merujuk pada data BPS, Aceh memang miskin. Masalahnya mengapa ?

Hemat saya, korupsi memberi andil atas kemiskinan rakyat Aceh. Ada dua variable utama menyebabkan Aceh miskin versi BPS, yaitu pemenuhan konsumsi rumah tangga dan rumah layak huni. Seandainya Eksekutif dan Legislative serius mengatasi kemiskinan, maka pemenuhan konsumsi dan rumah layak huni bagi kaum miskin harus menjadi prioritas. Faktanya upaya ini kurang optimal dilakukan.

Terkait dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Saya mengajak semua warga masyarakat agar mengedepan asas praduga tak bersalah. Mari dukung dan beri kesempatan yang luas kepada KPK untuk bekerja. Kita berharap agar KPK bekerja professional dan objektif untuk menemukan bukti-bukti meyakinkan adanya tindak pidana yang sedang mereka selidiki.

Semoga sebagai aparat penegah hukum korupsi, mereka tidak main-main menangani kasus ini. Tentu saja dukungan dari Polda, Kejaksaan Tinggi, serta mitra lokal Aceh diperlukan untuk memudahkan proses pendalaman oleh KPK.

Mengakhiri tulisan ini, saya menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka orang tersebut harus dihukum berat.  Koruptor layak dihukum berat karena dia telah mencuri hak-hak publik dan merugikan semua rakyat.