img_head
BIAYA CUMA-CUMA BANTUAN HUKUM

Biaya Cuma-Cuma Bantuan Hukum

Telah dibaca : 1.495 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. 

SEMA No 10 Tahun 2010 ini telah dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 16 Januari 2014 dengan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Menurut Pasal 1 ayat (1) jo (2) nya bahwa "Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama".

Penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya (Pasal 5).

Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 ini, maka Posbakum Pengadilan sejauh memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum. Bagi setiap orang atau sekelompak orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan pembebasan biaya perkara di pengadilan tingkat pertama. Adapun untuk penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan, khusus untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum diantaranya adalah :

1. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.

2. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.

3. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.

4. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

5. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

6. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.