img_head
ZONA INTEGRITAS AREA III

ZONA INTEGRITAS AREA III

Telah dibaca : 98 Kali

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Tujuan

Penataan  Sistem  manajemen  Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Banda Aceh menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)

Target   

target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Menuju WBK/WBBM
  3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan PT Banda Aceh Menuju WBK/WBBM.

Upaya Yang Dilakukan

Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutase internal di Lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
  3. Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan dating, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat dibidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
  4. Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
  5. Sistem imformasi kepegawaian (Sikep), dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menerapkan aplikasi Sikep, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari Pegawai yang bersangkutan

 LINK EVIDEN :

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA