AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)
Target :
- Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan Keuangan Negara
- Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan
- Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang
Area V bertemakan Penguatan Pengawasan dan meliputi 5 bagian yaitu :
1. Pengendalian Gratifikasi
PT Banda Aceh melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di 29 titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor PT Banda Aceh. PT Banda Aceh juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi PT Banda Aceh dan di media sosial seperti di Akun Instagram PT Banda Aceh.
2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua PT Banda Aceh telah melaksanakan Pembinaan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum PT Banda Aceh, dan dilaksanakan juga Pengawasan rutin oleh Tim Pengawasan yang terdiri dari Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretarian yang langsung dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri tersebut. Serta Pengawasan Internal di lingkungan kerja PT Banda Aceh sendiri dengan sistem
3. Pengaduan Masyarakat
Untuk Masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, PT Banda Aceh telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PTSP dengan Petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, Kotak Saran dan SMS Center.
4. Whistle Blowing System (WBS)
Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online, PT Banda Aceh menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi PT Banda Aceh di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
5. Benturan Kepentingan
Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PT Banda Aceh, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak PT Banda Aceh. Dan tak lupa level Pimpinan telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan.
LINK EVIDEN :