img_head
KEPANITERAAN TIPIKOR

KEPANITERAAN TIPIKOR

Telah dibaca : 71 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara Tindak Pidana Korupsi;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi
  4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana Tindak Pidana Korupsi;
  5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  6. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.