img_head
ZONA INTEGRITAS AREA II

ZONA INTEGRITAS AREA II

Telah dibaca : 109 Kali

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Tujuan

Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)

Target

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;

Langkah yang Dilakukan

Untuk mencapai target diatas, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan :

1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Tujuan adanya SOP ini adalah

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
  4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
  5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
  7. Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
  8. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
  9. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

 Upaya yang telah dilakukan

  1. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta aturan-aturan yang berlaku;
  2. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah mensosialisasikan dan menerapkan seluruh SOP yang telah ditetapkan;
  3. Pengadilan Tinggi Banda ACeh telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala;

 Penerapaan SOP ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :

  1. Para pejabat dan staf PT Banda Aceh yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
  2. Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
  3. Kinerja Satker telah Meningkat

 

2. Penerapan E-Office

Tujuan penerapan E-Office ini adalah

  1. Adanya Sistem Pengukuran Kinerja satker terukur dengan baik menggunakan teknologi informasi
  2. Adanya Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi
  3. Adanya Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi

Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan

A. Sistem Pengukuran Kinerja Satker menggunakan Teknologi Informasi

Diantaranya :

  1. Penggunaan aplikasi SIMASKU sebagai media mengukur kinerja satuan kerja
  2. Penggunaan aplikasi SIPP Banding sebagai media pengelolaan informasi perkara banding dan pengukuran terhadap penyelesaian perkara banding
  3. Penggunaan aplikasi SIPP Mahkamah Agung sebagai media pengelolaan informasi perkara dan pengukuran penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding
  4. Penggunaan aplikasi ELHKPN sebagai media pengelolaan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara serta memonitor kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan ELHKPN
  5. Aplikasi KOMDANAS sebagai media pengelolaan informasi, transparansi, pengukuran terhadap penyerapan anggaran, kehadiran pegawai dan lainnya
  6. Aplikasi-aplikasi penunjang dan pengukuran kinerja lainnya

 

B. Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi

Diantaranya

  1. Penggunaan Aplikasi SIKEP untuk pengelolaan Data Pegawai
  2. Penggunaan Aplikasi Sprint dalam pengelolaan izin dan cuti pegawai
  3. Penggunaan Aplikasi SIPP dalam pengelolaan data tenaga teknis peradilan
  4. Penggunakan Aplikasi ELHKPN dalam pengelolaan data pegawai yang wajib lapor elhkpn
  5. Penggunaan Aplikasi Komdanas dalam pengelolaan data kehadiran pegawai
  6. Pengelolaan Data Pegawai pada Aplikasi SAPK BKN
  7. Serta aplikasi pengelolaan pegawai lainnya

 

C. Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi

Diantaranya

  1. Adanya website Pengadilan Tinggi Banda Aceh
  2. Pelayanan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
  3. Informasi perkara pada Website PT Banda Aceh
  4. Informasi perkara pada aplikasi Banding Mahkamah Agung RI
  5. Layanan Informasi dan surat melalui Email Pengadilan
  6. Publikasi Putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
  7. Media Sosial Pengadilan Tinggi Banda Aceh
  8. Media Informasi Mandiri pada PTSP Pengadilan Tinggi Banda Aceh
  9. Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online (Inovasi)
  10. Aplikasi Buku Tamu Elektronik (Inovasi)
  11. Dan aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya

D. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan public

 

Penerapaan E-Office ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :

  1. Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
  2. Seluruh steakholder yang ada di PT Banda Aceh yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
  3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI;

 

3. Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan adanya keterbukaan informasi publik sebagai berikut :

  1. Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
  2. Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
  3. Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.

 

Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan

  1. Menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Website Pengadilan, Media Sosial dan PTSP Online
  2. Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi
  3. Menyediakan sarana pengaduan melalui PTSP
  4. Melalukan Evaluasi dan Monitoring secara berkala

 LINK EVIDEN :

Penataan Tata Laksana