AREA II PENATAAN TATALAKSANA
Tujuan
Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)
Target
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
Langkah yang Dilakukan
Untuk mencapai target diatas, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan :
1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan adanya SOP ini adalah
- Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
- Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
- Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
- Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
- Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
- Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
- Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Upaya yang telah dilakukan
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta aturan-aturan yang berlaku;
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah mensosialisasikan dan menerapkan seluruh SOP yang telah ditetapkan;
- Pengadilan Tinggi Banda ACeh telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP secara berkala;
Penerapaan SOP ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Para pejabat dan staf PT Banda Aceh yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
- Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
- Kinerja Satker telah Meningkat
2. Penerapan E-Office
Tujuan penerapan E-Office ini adalah
- Adanya Sistem Pengukuran Kinerja satker terukur dengan baik menggunakan teknologi informasi
- Adanya Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi
- Adanya Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan
A. Sistem Pengukuran Kinerja Satker menggunakan Teknologi Informasi
Diantaranya :
- Penggunaan aplikasi SIMASKU sebagai media mengukur kinerja satuan kerja
- Penggunaan aplikasi SIPP Banding sebagai media pengelolaan informasi perkara banding dan pengukuran terhadap penyelesaian perkara banding
- Penggunaan aplikasi SIPP Mahkamah Agung sebagai media pengelolaan informasi perkara dan pengukuran penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding
- Penggunaan aplikasi ELHKPN sebagai media pengelolaan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara serta memonitor kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan ELHKPN
- Aplikasi KOMDANAS sebagai media pengelolaan informasi, transparansi, pengukuran terhadap penyerapan anggaran, kehadiran pegawai dan lainnya
- Aplikasi-aplikasi penunjang dan pengukuran kinerja lainnya
B. Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi
Diantaranya
- Penggunaan Aplikasi SIKEP untuk pengelolaan Data Pegawai
- Penggunaan Aplikasi Sprint dalam pengelolaan izin dan cuti pegawai
- Penggunaan Aplikasi SIPP dalam pengelolaan data tenaga teknis peradilan
- Penggunakan Aplikasi ELHKPN dalam pengelolaan data pegawai yang wajib lapor elhkpn
- Penggunaan Aplikasi Komdanas dalam pengelolaan data kehadiran pegawai
- Pengelolaan Data Pegawai pada Aplikasi SAPK BKN
- Serta aplikasi pengelolaan pegawai lainnya
C. Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi
Diantaranya
- Adanya website Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Pelayanan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
- Informasi perkara pada Website PT Banda Aceh
- Informasi perkara pada aplikasi Banding Mahkamah Agung RI
- Layanan Informasi dan surat melalui Email Pengadilan
- Publikasi Putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
- Media Sosial Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Media Informasi Mandiri pada PTSP Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online (Inovasi)
- Aplikasi Buku Tamu Elektronik (Inovasi)
- Dan aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya
D. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan public
Penerapaan E-Office ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
- Seluruh steakholder yang ada di PT Banda Aceh yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI;
3. Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan adanya keterbukaan informasi publik sebagai berikut :
- Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
- Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melakukan
- Menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Website Pengadilan, Media Sosial dan PTSP Online
- Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi
- Menyediakan sarana pengaduan melalui PTSP
- Melalukan Evaluasi dan Monitoring secara berkala
LINK EVIDEN :