Banda Aceh, 13/10/2026 - Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 serta mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang mensyaratkan bahwa target penyerapan anggaran triwulan III untuk Pagu 52 (Belanja Barang) adalah sebesar 70%. Terhadap satuan kerja yang belum mampu merealisasikan anggaran sebesar 70% dihimbau. Untuk informasi lebih lanjut, klik tautan berikut:
Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

