Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Aparat Pengadilan pada Pengadilan Negeri se Aceh

AD

Admin PT BNA

25 Okt 2016 Dilihat 6.983 kali

Mengingat gencarnya penertiban Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh mengeluarkan surat dengan Nomor: W1-U/1004/KP.02.1/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Aparat Pengadilan yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, hal ini guna memberikan Pelayanan Prima kepada para Masyarakat Pencari Keadilan.

Surat silakan unduh lampiran di bawah ini.



Lampiran: