Pengumuman
Estimasi Baca: 1 Menit

TATA CARA PENGGUNAAN MASKER BAGI HAKIM DAN APARATUR PERADILAN

AD

Admin PT BNA

20 Mar 2020 Dilihat 5.041 kali

Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 50/SEK/KS.00/3/2020, Tanggal 19 Maret 2020, tentang Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan.

Ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan segenap jajarannya pada unit eselon I Mahkamah Agung Republik Indonesia, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan.

Dokumen:

penggunaan masker.pdf