
Banda Aceh - (3/1/2022) Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengadakan Sosialisasi terkait pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai terbaru berdasarkan Permenpan RB Nomor 08 Tahun 2021. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan para Staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam sosialisasi tersebut yang menjadi penyaji materi adalah Ibu Rismayati, S.T. selaku Kabag Perencanaan dan Kepegawaian dan Bapak Rasyed Hakimsyah Ginting, S.Kom. selaku Analis Sumber Daya Manusia pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Berdasarkan sistem pembuatan SKP terbaru maka setiap Pegawai Negeri Sipil baik hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan, pejabat sungsional maupun pejabat pelaksana harus membuat SKP periode januari - juni dan periode juli - desember.